SNVT PELAKSANAAN JALAN NASIONAL WILAYAH I PROVINSI JAWA
TENGAH
Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 Provinsi Jawa
Tengah Terletak di Jalan Murbei Barat I Sumurboto Semarang Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 Provinsi Jawa
Tengah dibawah naungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V yang menangani
paket pekerjaan Mulai dari Pantura barat yang di awali dari Batang Kabupaten
Kendal sampai Losari Batas Jabar menuju selatan dari Slawi ke arah Purwokerto
Ajibarang ke selatan sampai Wanareja dan ke Timur dari adipala sampai
Purworejo,
Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 Terbagi menjadi 8
Pejabat Pembuat Komitmen atau Biasa disebut Juga PPK yang terbagi menjadi 8
wilayah kerja meliputi
- PPK 05 : BTS. JABAR – TEGAL – SLAWI ( 54.99 KM )
- PPK 06 : TEGAL – PEMALANG – PEKALONGAN (67.35 KM )
- PPK 07 : PEKALONGAN – BATANG – PLELEN ( 53.88 KM )
- PPK 08 : BTS. JABAR – SIDAREJA – WANGON ( 61.56 KM )
- PPK 09 : SLAWI – BUMIAYU - WANGON ( 92.28 KM )
- PPK 10 : BTS. JABAR – KR. PUCUNG – MANGANTI ( 64.19 KM )
- PPK 11 : SLARANG – AYAH – JLADRI ( 48.71 KM )
- PPK 12 : JLADRI – WAWAR – CONGOT ( 28.04 KM )
MENIMBANG
:
a. Bahwa dengan telah diterimanya DIPA Satuan Kerja
Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011,
maka untuk kelancaran tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepada Satuan
Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Jawa Tengah dipandang perlu
Pengaturan Tata Kerja di Lingkungan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional
Wilayah I Provinsi Jawa Tengah.
b. Bahwa agar pengaturan sebagaimana dimaksud dalam
butir a dapat terlaksana dengan tertib, lancar dan akuntabel perlu
ditetapkan Tata Kerja Uraian Tugas dan tanggung jawab Pejabat Inti
pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Jawa Tengah
c.
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b perlu ditetapkan
dengan Surat Keputusan.
MENGINGAT :
a. Keputusan Presiden RI Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
b. SK. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 435/KPTS/M/2011 Tanggal 27
Desember 2011, tentang Pengangkatan Atasan/Pembantu Atasan Kepala Satuan Kerja,
Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja Dan Pejabat Inti Satuan Kerja Non Vertikal
Tertentu Di Lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V Direktorat
Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum
c. Keputusan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor : 19/KPTS/M/2012 tanggal 27 Januari 2012 tentang Perubahan
Lampiran Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 418/KPTS/M/2011, Nomor :
419/KPTS/M/2011, Nomor : 427/KPTS/M/2011 dan Nomor : 435/KPTS/M/2011
d. Surat Keputusan
Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Jawa Tengah
Nomor : 01/KPTS/SPJN.I-JTG/I/2012 tanggal 30 Januari 2012 tentang Struktur
Organisasi dan Pengangkatan Pembantu Pejabat Inti Satuan Kerja Pelaksanaan
Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Jawa Tengah
e. Surat Direktur
Jenderal Bina Marga No. OR.0101-Db/40 tanggal 26 Januari 2006 perihal
Struktur Organisasi dan Pembantu Pejabat Inti Satuan kerja Tetap / Satuan Kerja
Non Vertikal Tertentu/SKS
f. Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 2006 tentang Perubahan keempat atas
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
g. Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor : 02/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan
Departemen Pekerjaan Umum yang merupakan Kewenangan Pemerintah dan dilaksanakan
sendiri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar